Dari hasil penelusuran ini, Bawaslu akan merekemondasikan ke KPU untuk mengecek kembali nama WNA tersebut dan menghapusnya dari DPT. KPU juga diminta memastikan kembali formulir penerimaan hak pilih tidak didistribusikan dan surat suaranya tidak disalahgunakan pada hari pencoblosan nanti.
“Yang jelas setalah penelusuran ini kami akan merekomendasikan ke KPU untuk menghapus WNA dari daftar DPT,” pungkasnya.
Dalam penelusuran tersebut, Suratman didampingi Anggota Bawaslu Alherfan Barmawi, serta Panwaslu Kecamatan Wasile Haltim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.