“Dan klien kami Kristian Wuisan bukan sebagai orang atau pelaku suap sebagaimana beredar luas berita di media,” tegasnya.

Saat ini, sambung Hendra, pihaknya tengah mendalami perkara a quo apakah ada fakta materil yang diketahui kliennya terkait kasus dugaan korupsi Gubernur AGK.

“Jika ada fakta materil maka kami akan ajukan permohonan ke penyidik KPK sebagai justice collaborator (JC) dalam upaya mengungkap kebenaran materil perkara a quo,” tandasnya.