Dalam sidang, Dr. Hasrul menerangkan Prejudicial Geschill di mana sistem peradilan pidana di Indonesia hakim diberikan kewenangan untuk menunda mengadili dan memutuskan kasus pidana (quasi publik) di mana kasus pokoknya adalah merupakan kasus perdata (quasi privat).

“Artinya pembuktian secara negatif wettelijke bewijstheory menunggu terbuktinya pembuktian positif wettelijke bewijstheory dalam sidang perdata. Hal ini merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Yang kemudian diperluas lagi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung yang membagi dua pemaknaan Prejudicial Geschill yakni yang merupakan question prejudicial a l action yang artinya terkait perbuatan-perbuatan pidana tertentu salah satunya Pasal 372 KUHP,” paparnya.

“Sedangkan question prejudicial an judgement ini terkait delik dalam Pasal 81 KUHP. Kasus dalam praperadilan ini masuk dalam kualifikasi question prejudicial a l action yang mana perkara perdata harus diputus terlebih dahulu, artinya segala proses pidana harus ditangguhkan lebih dahulu karena ini memiliki keterkaitan pembuktian dalam terpenuhinya alat bukti bewijs minimum dan kekuatan pembuktian (bewijs kracht),” sambung Dr. Hasrul.

Dr. Hasrul yang juga chairman Law Firm Shahifah Buamona ini menambahkan, bila kasus seperti ini dipaksakan pidana tetap maju, maka hakim akan memutus dengan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging). Sebab suatu kasus pidana yang paling penting adalah suatu alat bukti dan barang bukti harus diperoleh dengan cara sesuai ketentuan undang-undang (bewijsvoering).