Tandaseru — Seorang anggota polisi berinisial A dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara. A dilaporkan istrinya, AS, atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Selain itu, AS juga melaporkan A lantaran tidak dinikahi secara kedinasan.
“Kami sudah masukkan laporan pengaduan ke Propam. Dan laporan itu selain penelantaran anak dan istri, A juga dilaporkan kode etik karena tidak menikahi AS secara kedinasan,” ungkap kuasa hukum AS, M Jais Umar, Selasa (5/12).
Penelantaran anak dan istri itu, kata Jais, sudah 10 bulan lamanya. Sementara laporan pengaduan terkait kode etik, lantaran A sejak menikahi kliennya 2022 silam hingga saat ini belum meresmikan pernikahan itu.
“Jadi A waktu menikah dengan klien saya 2022, dia menjanjikan ke klien saya dan keluarganya akan menikah dinas, karena saat itu alasan A baru selesai dilantik menjadi polisi sehingga belum bisa menikah dinas,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, A tak kunjung menikahi kliennya secara kedinasan. A bahkan tidak memberikan nafkah apapun kepada kliennya dan anak mereka yang saat ini sudah berusia 10 bulan.
Tinggalkan Balasan