Tandaseru — Seorang anggota polisi di Provinsi Maluku Utara berinisial A dilaporkan istri sahnya, F, ke Propam Polda Malut. A dilaporkan lantaran diduga melakukan kawin tanpa izin (KTI).
Akibat laporan pada 20 November 2023 itu, A pun disidang kode etik. Namun sang istri tak puas dengan hasil putusan lantaran A tak sampai dipecat. Padahal, menurut F, ini bukan kali pertama A melakukan KTI.
“Kami telah mengajukan laporan kode etik terkait dengan nikah tanpa izin yang dilakukan A. Akan tetapi di dalam putusan kode etik itu yang bersangkutan tidak diberhentikan atau PTDH oleh komisi etik. Nah ini jadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya?” ujar kuasa hukum F, Fadly Tuanany, Senin (27/11).
Fadly mencontohkan, untuk kasus serupa yang dilakukan seorang anggota polisi di Halmahera Tengah, oknum polisi tersangkut divonis pemecatan. Tak heran, F merasa tak puas dengan putusan suaminya.
“Oleh sebab itu dalam jangka waktu dekat kita akan mengajukan keberatan administrasi Kabid Propam ke Mabes Polri,” kata Fadly.
Fadly mengaku, peristiwa seperti ini pernah terjadi sebelumnya, di mana A menikah yang kedua kalinya. Meski begitu kliennya masih berjiwa besar dan mau memaafkan perbuatan A.
Tinggalkan Balasan