“Kami selaku penasihat hukum merasa bahwa JS ini seakan-akan dibenarkan perbuatannya karena kasus ini dibiarkan berlarut-larut tak kunjung diproses secara hukum,” ucap dia.
Oleh sebab itu, Zulfikran meminta Kapolres Ternate terkhususnya Kasat Reskrim Polres Ternate agar bisa mengusut dugaan kasus ini secara serius.
Sementara itu MH mengatakan, suaminya menikahi IA pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, dan diketahuinya pada saat malam di hari pernikahan tersebut.
MH mengaku tak menyangka, suaminya menikahi perempuan lain dan informasinya baru dia ketahui lewat temannya yang mengirimkan foto pernikahan. Di dalam foto keduanya mengenakan baju pengantin.
“Itu tidak ada izin dari saya untuk menikah,” kata MH.
Perempuan asal Moti, Kota Ternate, ini pun menceritakan, suaminya menelantarkan dirinya bersama putranya sendiri sudah kurang lebih 6 bulan. Bahkan pernah saat putranya ini sakit, JS tidak pernah menjenguk.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.