Sekadar diketahui, pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini ditangani PT Tamalanrea Karsatama. Dalam kasus itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni IY, ZH, RZ dan IR.

Namun dalam persidangan, majelis hakim memvonis IY tak bersalah.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Malut Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan pencairan uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, termasuk pencairan 100 persen untuk paket simulator bukan dilakukan terdakwa IY, melainkan saksi Djafar Hamisi dan Imam Makhdy.