Lebih jauh Rusihan memaparkan, bahwa keterlambatan pekerjaan khusus paket Multiyears ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai disebabkan karena pihak perusahaan yang dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Maluku Utara tidak memiliki peralatan berupa Asphalt Mixing Plant (AMP).

“Kesalahannya ada di Pokja, Pokja harus bertanggung jawab karena sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memiliki AMP di wilayah Pulau Obi, kami menilai Pokja sengaja memainkan peran kejahatan dalam administrasi,” tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, selain pekerjaan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai, juga terdapat 21 paket proyek Multiyears yang akan evaluasi dalam waktu dekat.

“Seluruh pekerjaan Multiyears yang tersebar di Maluku Utara akan kita evaluasi di November ini, target kita seluruh pekerjaan harus rampung paling lambat Desember 2023,” tandasnya.

Untuk diketahui, RDP yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, Nomor 20/Komisi III-DPRD/XI/2023:

Pertama, diberikan kesempatan kepada PT Addis Pratama Persada selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai selama 20 hari kedepan.