“Jika di kemudian hari seluruh dugaan 17 kejanggalan ini terbukti adanya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka PWM Maluku Utara menyatakan tidak bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dugaan pemalsuan yang ditimbulkannya,” tukasnya.
Atas nama PWM Maluku Utara, Kasman mewanti-wanti agar semua pihak di internal Muhammadiyah tidak lagi mempolemikkan ijazah Usman Sidik.
“Dan masing-masing komponen persyarikatan menahan diri untuk tidak terjebak dan menjebakkan diri pada hal-hal yang dapat merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah dan kebersamaan antarsesama warga. Biarlah semuanya berjalan sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan