Akta perdamaian itu, kata Agus, diminta agar disiapkan sebelum hari Selasa, 31 Oktober 2023. Pasalnya, di tanggal tersebut pengadilan akan menjatuhkan putusan untuk perkara perdata ganti rugi ini.

Para tergugat, lanjut Agus, juga menyatakan ingin memberikan uang muka untuk kesepakatan ini sebesar Rp 500 juta.

“Rp 500 juta itu baru rencana, kami beri waktu kalau bukan hari ini sampai besok. Kalau tidak ada berarti kami katakan bahwa kesepakatan yang dibuat para pihak ini batal atau tergugat tidak mempunyai itikad baik, tapi mudah-mudahan tergugat juga segera menyelesaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan,” jelas dia.

Agus pun memastikan, pada akta kesepakatan perdamaian nanti akan ada poin-poin yang dipertegas. Seperti batas waktu akhir pelunasan ganti rugi dari tergugat kepada penggugat yaitu sampai dengan 31 Desember 2023.

Akta kesepakatan perdamaian itu pun untuk mengikat para pihak agar tidak lalai sebagaimana itikad baik kedua belah pihak.

“Kami ingin bahwa persoalan ini segera selesai, lagian persoalan ini sampai naik di sini (pengadilan) karena memang ada hal-hal yang lain, mungkin ego dan sebagainya,” pungkas dia.