Tandaseru — Ikatan Keluarga, Pelajar, dan Mahasiswa Maluku (IKAPELAMAKU) di Yogyakarta menggelar diskusi publik bertema “Membangun Kesadaran Hukum”, Sabtu (21/10). Diskusi ini berlangsung di ruang ujian promosi doktor ekonomi dan sains Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Diskusi publik dibuat untuk menjawab persoalan hukum yang seringkali dihadapi mahasiswa-mahasiswi Maluku di Yogyakarta. Di antaranya persoalan leasing kepemilikan sepeda motor, persoalan pelanggaran lalu lintas dan persoalan penyalahgunaan narkotika.

Diskusi publik ini dibuka Muhammad Hatta Tuasikal, selaku Ketua IKAPELAMAKU. Dalam sambutannya, ia mengatakan diskusi publik merupakan salah satu program Departemen Hukum IKAPELAMAKU.

“Bertujuan sebagai upaya preventif agar mahasiswa Maluku dalam aktivitasnya selalu dalam koridor hukum, dikarenakan negara Indonesia adalah negara hukum,” tuturnya.

Selain itu, diskusi ini juga merupakan kegiatan pemanasan menuju kegiatan akbar yakni Seminar Nasional yang akan diselenggarakan IKAPELAMAKU terkait isu-isu strategis pembangunan di Maluku ke depan.

IKAPELAMAKU sendiri merupakan organisasi Maluku tertua di Yogyakarta yang berdiri sejak 1970 dan aktif sampai hari ini. Organisasi ini adalah “rumah besar” bagi seluruh orang Maluku dan Maluku Utara di Yogyakarta.