Tandaseru — Kejari Kota Ternate, Maluku Utara, menunggu hasil audit Inspektorat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi tersebut pada periode Februari 2022 sampai Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspekorat.

“Kita tinggal tunggu saja hasil audit dari Inspekorat,” kata Aan di ruang kerjanya, Kamis (19/10).

Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku secara tidak sengaja sebesar Rp 760.667.921.

Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp 277.685.516. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp 1.038.353.437.

Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak. Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.