“Ketika saya konsultasi Pak Bupati langsung sampaikan itu harus dibayar karena itu menyangkut dengan hak orang. Kalau itu proyek ya kita bisa pending. Tapi, karena ini adalah orang punya hak, maka wajib dibayar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, yang belum dibayar adalah triwulan III tahun 2020. Setiap desa itu ada yang 3 bulan, 4 bulan dan ada juga 5 sampai dengan 6 bulan. Tunggakan tersebut akan dibayar dengan anggaran Rp 7,7 miliar.

“Alhamdulillah untuk minggu ini kurang lebih 9 desa sudah mengajukan,” akunya.

Sebagaimana diketahui, yang akan menerima gaji dan insentif di setiap desa itu terdiri dari aparatur desa, kader posyandu, BPD, LPM, guru-guru mengaji, dan badan syara’.

“Itu semua mendapatkan yang pada tahun 2020 belum sempat terbayar. Jadi misalnya aparaturnya sudah meninggal maka ahli warisnya yang akan menerima. Kemudian tidak menjabat lagi itu juga akan dibuat berita acara untuk menerima,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Abdurahim Yau menyatakan, sisa kurang bayar ADD tahun 2020 yang dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2023 adalah Rp 7,7 miliar.