Tandaseru — Aparatur desa di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat kado spesial dari Pj Bupati Ikram Malan Sangadji.

Gaji mereka yang tertunda pembayarannya di tahun 2020 sejak masa pemerintahan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani itu dibayar pemerintahan saat ini. Gaji tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD).

Sisa kurang bayar yang dinanti-nanti itu secara simbolis diserahkan Ikram saat kunjungan kerja di wilayah Patani, tepatnya di Desa Yondeliu, Minggu (15/10).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mustami Jamal mengatakan, dari 61 desa di Halteng, 11 desa sudah terbayar, sedangkan 50 desa lainnya belum sempat terbayar. Sehingga melalui kebijakan Pj Bupati, hak para aparatur itu harus dibayar.

“Karena ini menyangkut gaji dan insentif aparatur desa,” ujarnya.

Mustami mengatakan, DPMD pernah dipanggil DPRD beberapa kali dan dipertanyakan terkait sisa kurang bayar ADD 2020 tersebut. Namun dalam kapasitasnya sebagai kepala OPD ia mesti melakukan konsultasi dengan Bupati.