Pada sisi lain, status kelurahan seolah menutup pintu masuk kebijakan pembangunan nasional. Nyaris tak ada kebijakan pembangunan nasional yang singgah di 18 kelurahan ini.
Desa Sebagai Solusi
Berubahnya status 18 kelurahan menjadi desa secara sistematis bakal mendatangkan banyak keuntungan.
Pertama, gagasan mewujudkan 18 kelurahan menjadi 18 desa merupakan gagasan inovatif untuk mengurai problem fiskal, efektivitas pembangunan dan pelayanan publik di 18 kelurahan.
Tak dapat disangkal bahwa 18 kelurahan di Kecamatan Pulau Moti dan Kecamatan Batang Dua merupakan kelurahan yang rentang kendali pelayanan publik sangat jauh dari pusat pemerintahan. Konsekuensi logisnya, 18 kelurahan itu tertinggal jauh dalam pembangunan, mengalami pelayanan publik yang lemah dan minimnya kemampuan untuk membangun kelurahan.
Letak geografis sebagai wilayah pulau terluar mengandung sejumlah problem kompleksitas yang menganga bagi pemerintahan kota baik eksekutif maupun legislatif Kota Ternate untuk melakukan akselerasi pelayanan publik dan pembangunan serta pengawasan. Pada saat yang sama, problem 18 kelurahan ini akumulatif dengan hanya menggantungkan nasib mereka di pusat pemerintahan Kota Ternate yang terbatas ruang fiskalnya.
Dengan perubahan status menjadi desa, pemerintah desa dan masyarakat bisa merespon perkembangan pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri.
Jika 18 kelurahan di Pulau Moti dan Kecamatan Batang Dua menjadi desa maka peluang ruang kuasa guna membangun kreativitas lokal guna mampu membangun kehidupan ekonomi dan pembangunannya sendiri.
18 desa yang otonom akan memiliki kemandirian untuk mengelola SDA desanya melalui prakarsa dan kreativitas mereka sendiri. Demokratisasi juga akan bertumbuh di desa.
Kedua, dengan menjadi desa, 18 kelurahan akan memperoleh hak anggaran yang bersumber dari APBD dalam bentuk alokasi dana desa dan APBN yang bersumber dari APBN.
Penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota. Akumulatif, 18 desa itu akan memperoleh limpahan anggaran dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Ini angka yang besar dalam mendorong keadilan fiskal, pertumbuhan ekonomi, kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan