“Akibat tindakan itu, korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Wajar jika korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul,” ujarnya.
“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan. Sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi mereka berpegang dengan hasil gelar perkara,” jelas Adha.
Ia mengaku, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta sehingga dikategorikan kasus tipiring. Dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tipiring.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.