Tandaseru — Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak segera memeriksa ulang kasus dugaan pembongkaran rumah di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
Desakan ini diutarakan kuasa hukum korban, Adha Buamona, Jumat (6/10). Menurutnya, penyidik telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (tipiring). Pengkategorian kasus ini, kata dia, sangat merugikan korban.
“Fakta persidangan pada 4 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini diproses secara tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Adha menegaskan, pihaknya mendesak kasus ini dikatagorikan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang disangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.
“Penyidik pembantu atau penyidik sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum. Bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,” terangnya.
Aksi pembongkaran rumah tersebut, sambung Adha, dilakukan lima pelaku. Tiga di antaranya merupakan kakak beradik, sedangkan dua orang lainnya adalah saudara ipar. Tindakan mereka, tegas Adha, tidak manusiawi.
Tinggalkan Balasan