Tandaseru — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kapolsek Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, IPDA Sudomo Latani, berakhir damai. Sudomo memukul warga Gemia, M Amrullah Abd Rahim.

Sudomo mengatakan, masalah ini hanya miskomunikasi dan sudah diselesaikan dengan keluarga korban.

“Kami jadikan korban sebagai informan untuk pengembangan pemberantas miras di Kecamatan Patani, bukan karena dia sebagai pengedar miras,” tuturnya, Sabtu (30/9).

Dia bilang, atas pengembangan informasi dan tindakan itu, Polsek Patani berhasil mengamankan 27 pengedar miras mulai dari Patani Barat sampai Patani Timur.

“Saya sebagai Kapolsek minta maaf sebesar-besarnya di keluarga korban atas tindakan saya,” ucap Sudomo.

Sementara itu, kakak korban Nuryadin Abd Rahim juga mengakui masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga pun menganggap masalah itu sudah selesai.