“Namun kami berharap kejaksaan Sula memberikan kepastian terhadap hasil audit tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah merampungkan dan menyerahkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Kejari pada 18/9 September.

Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari, ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil audit sudah ada di meja Kejari. Hanya saja hasilnya perlu didiskusikan kembali.

“Saat ini kita belum final dan itu perlu kita diskusikan kembali. Jadi kita menunggu fixed dulu antara kita dan BPKP baru nanti sudah ada timbul kerugian,” terangnya.

“Karena saat kita menerima hasil audit ada penulisan-penulisan yang perlu kita diskusikan bersama dengan Pak Riki selaku tim dari BPKP, jadi kita perlu untuk dikaji ulang. Tapi yang pasti ada kerugian negara,” tandas Rofiq.