“Di tahun itu seperti kita ketahui terjadi musibah Covid-19 dan banyak agenda yang ditiadakan, baik itu rapat atau pertemuan tatap muka dan agenda lainnya. Tetapi nyatanya dana tersebut cair tanpa ada kegiatan karena Covid-19 itu. Sehingga jika dihentikan proses hukum dana PKK wajib kita pertanyakan indikatornya,” tegas Ulan.

Kasi Pidsus Kejari Leonardus Yakadewa ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya secara kelembagaan masih melakukan pendalaman pada tahap penyidikan. Sebab, dalam kasus korupsi saat mengambil langkah harus dilaksanakan secara hati-hati. Hal ini dilaksanakan guna mengantisipasi adanya praperadilan pascapenetapan tersangka oleh para calon terdakwa.

“Untuk gaji fiktif dan SPBN masih kami dalami dan lagi dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan. Kemudian untuk dana PKK ada proses pengembalian sehingga sudah tidak lagi diproses,” terang Leonardus.

Disentil terkait jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh oknum yang terlibat, Leonardus mengaku belum bisa memberikan keterangan jumlah pasti karena dirinya baru menjabat selama 2 bulan pasca pergantian jabatan Kasi Pidsus.