Tandaseru — Kasus dugaan korupsi gaji fiktif dan SPBN serta anggaran PKK yang ditangani Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai sorotan GMNI.

Pasalnya, kasus yang ditangani sejak awal 2023 lalu itu terkesan jalan di tempat. Meski di sisi lain dua kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sampai saat ini kasusnya seakan jalan di tempat. Dan kami juga kemarin melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Halut atas kasus yang dimaksudkan,” kata Ketua GMNI Halut Wilson Musa, Rabu (27/9).

Sebelumnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Eka Jakob Hayer menyatakan kasus tersebut menunggu hasil penghitungan ahli sebelum dilakukan penetapan tersangka. Namun hingga kini tak ada titik terangnya.

Bahkan kasus anggaran PKK selama 3 tahun berturut-turut yang merugikan miliaran rupiah keuangan daerah justru telah dihentikan proses hukumnya oleh Kejari dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

Wakabid Aksi dan Propaganda DPC GMNI Halut Ulan Apana mengungkapkan, anggaran PKK pada tahun 2019 dialokasikan senilai Rp 966.580.000, tahun 2020 Rp 936.700.000, tahun 2021 Rp 627.491.158, dan tahun 2022 Rp 660.000.000.