Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat rasa trauma terhadap korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa adalah seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom serta pelindung bagi masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Sekadar diketahui, sebelumnya terdakwa Irwandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tinggalkan Balasan