“Pada prinsipnya, apa yang kami lakukan bersama pihak Inspektorat ini untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut,” tandas Indra.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana retribusi tahun 2022 ini mulai mencuat ke publik saat salah satu penyewa ruko meminta bukti pembayaran untuk kepentingan usaha namun tak dapat dipenuhi oleh oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan berinisial N.