Risno Mawandi, dipanggil polisi setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Terbaru kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di Flores, Nusa Tenggara Timur. Patrianus Meo Djawa, jurnalis Flores.tribunnews.com, dilaporkan oleh Patris Seo, Ketua Suku Nataia ke Polres Nagekeo dengan tuduhan pencemaran nama baik dan unsur SARA. Laporan itu terkait dengan berita yang ditulis Patrianus tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo,  Yudha Pranata, oleh sejumlah pemuda di Aesesa.

Di Papua, kekerasan terhadap jurnalis banyak terjadi tidak hanya pada jurnalis papua saja tapi juga pada jurnalis asing. Tidak hanya kekerasan, stigma negatif terhadap jurnalis asli di Jayapura juga masih melekat.

AJI Indonesia juga menemukan sejumlah persoalan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalis di Jayapura dan Papua Barat. Di antaranya, rasisme, pemadaman internet, pembatasan jurnalis asing hingga persoalan etik dan profesionalisme jurnalis di Jayapura.

Hal tersebut merupakan salah satu dari hasil rekomendasi di tahun 2022 yang tidak berjalan. Bahwa ketersediaan akses internet di Jayapura masih sangat minim. Akses internet yang mati tentunya bukan kali pertama terjadi. Dari catatan AJI Jayapura, sudah terjadi tujuh kali gangguan jaringan telekomunikasi dalam rentang tahun 2015 hingga 2023.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian AJI Indonesia lantaran tidak ada bantuan hukum di sejumlah daerah, baik itu dari paralegal maupun advokat saat berhadapan dengan kepolisian terkait masalah pemberitaan mereka yang dilaporkan secara pidana. AJI juga kesulitan mencari advokat yang berperspektif kebebasan pers di wilayah yang mengalami konflik.