Surat pembatalan akta kelahiran dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal itu, lanjut Darwis, akan menjadi tambahan bukti dalam perkara yang dilaporkan Kesultanan Ternate di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dengan terlapor Nita Budi Susanti.
“Itu akan jadi tambahan bukti, saya besok bawa kasih ke Ditreskrimum pembatalan akta kelahiran dua orang anak itu,” tegasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan