“Karena peraturan menteri dalam negeri sudah menyatakan kemungkinan perusahaan itu dia rugi atau dia untung. Kalau dia untung, kalau dia rugi jadi direktur, direksi tidak boleh dapat uang jasa produksi,” pungkas dia.
“Karena peraturan menteri dalam negeri sudah menyatakan kemungkinan perusahaan itu dia rugi atau dia untung. Kalau dia untung, kalau dia rugi jadi direktur, direksi tidak boleh dapat uang jasa produksi,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.