Tandaseru — Praktisi hukum M Bahtiar Husni meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara M Adnan segera mencopot Kepala Lapas Jailolo, Halmahera Barat.
Pasalnya, ia dinilai lalai sehingga salah satu pegawainya berinisial L (38 tahun) diduga bersekongkol dengan salah satu narapidana dalam kasus pencurian.
Bahtiar mengatakan, persoalan ini seharusnya menjadi atensi Kakanwil dan Kadivpas untuk mengevaluasi kinerja Kalapas Jailolo.
“Di mana ketika ada yang terlibat tindak pidana pencurian, apalagi terduga pelaku merupakan oknum pegawai dalam hal ini sipir di lapas, maka ini sebenarnya telah mencoreng citra dari Kemenkumham Malut,” kata Bahtiar, Senin (28/8).
Menurut Direktur YLBH Malut itu, pelanggaran yang dilakukan oknum sipir terbilang berat. Sebab ia diduga mengeluarkan napi dari tahanan untuk melakukan pencurian. Hasil curian kemudian ditadah oknum sipir tersebut.
“Sebagai petugas seharusnya memberantas hal semacam begini. Ini sebaliknya petugas itu justru turut terlibat dalam perbuatan tindak pidana. Entah persoalan ini apakah sudah diketahui oleh kalapas atau tidak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan