“Dari penjelasan tersangka, uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil, sejak 25 Juni 2023,” ungkapnya.
Sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima laporan adanya pengiriman narkotika dari Medan tujuan Jailolo menggunakan jasa pengiriman pada Jumat 7 Juli 2023.
Tim Pemberantasan BNN langsung melakukan siap siaga di salah satu bengkel. Saat kurir menyerahkan paket kepada tersangka tim langsung menyergap.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp 800.000. Itu sudah selama dua kali,” ucapnya.
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sementara tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan