“JPPR Maluku Utara berharap kepada Bawaslu RI menutup pintu rapat-rapat segala bentuk kemungkinan terjadinya tarik-menarik internal karena kepentingan politik, dan campur tangan pihak manapun di balik keterlambatan pengumuman tersebut. Ini demi tegaknya pengawas pemilu yang yang berkapasitas dan berintegritas. JPPR Malut juga meminta Bawaslu RI agar transparan. Jika tidak, maka penundaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan Umum,” tutup Jainul.
Tinggalkan Balasan