Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah usulan DPRD dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Utara di Jl. Tuan Guru Qadi Abdussalam, di Kota Sofifi, Senin (14/8) itu dipimpin Ketua DPRD Kuntu Daud, Wakil Ketua Rahmi Husen, dan dihadiri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sekretaris Badan Pembentukan Perda Ruslan Kubais, menjelaskan bahwa pengajuan 9 Ranperda usul inisiatif DPRD Maluku Utara sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:

Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.

Administrasi kependudukan pada dasarnya memuat tentang peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.

Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan.

Beberapa permasalahan tersebut menjadi landasan atau latar belakang dibentuknya peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diharapkan mampu mewujudkan administrasi kependudukan, terbangunnya database kependudukan ditingkat provinsi dan keabsahan dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan juga diharapkan dapat mengatasi persoalan yang selama ini dihadapi di provinsi maluku utara.

Selain itu, dengan lahirnya peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak atas administrasi penduduk dalam rangka pelayanan publik dan perlindungan dengan penerbitan dokumen kependudukan serta tidak adanya deskriminatif dalam pelayanan melalui peran pemerintah dan pemerintah daerah.

2. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2023-2043:

Penetapan visi “Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh” yang di tetapkan oleh pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada daerah yang memiliki potensi pengembangan industri untuk dapat memanfaatkan kebijakan nasional guna meningkatkan industri di daerah termasuk maluku utara.

Dengan potensi daerah yang melimpah pada sektor pertambangan, pertanian, perikanan dan kehutanan perlu dikelola secara maksimal agar menjadi produk yang bernilai tamba tinggi.

Namun demikian permasalahan yang dihadapi maluku utara saat ini untuk pengembangan industri antara lain:

  • Belum terpenuhinya sarana dan prasarana infrastruktur penunjang pembangunan industri.

  • Belum optimalnya pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan produk bernilai tambah.

  • Pertumbuhan dan jumlah tenaga kerja lokal sektor industri yang relatif masih rendah.

  • Perkembangan kawasan industri yang belum optimal.

Dengan pembentukan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri provinsi maluku utara tahun 2023-2043 diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan pengembangan industri di maluku utara serta diharapkan dapat ditemukan solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi guna dirumuskan rencana pembangunan industri di Maluku Utara secara optimal.

3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah:

Pengaturan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan dilakukan secara koordinasi lintas sektor baik pusat dan daerah melalui pasal 121 dan lampiran huruf G2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU menunjukkan adanya keinginan pemerintah pusat untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk sama-sama merealisasikan tujuan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang harmonis dan terintegrasi serta tetap berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Provinsi Maluku Utara yang dianugerahi potensi sumber daya alam, wajib mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat sesuai kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk peraturan daerah untuk meminimalisir persoalan ketenagakerjaan di masa kini maupun di masa yang akan datang.

Lonjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga kerja antar daerah (AKAD) dari luar Maluku Utara harus menjadi perhatian. Jumlah penduduk provinsi maluku utara yang hanya 1,3 juta jiwa ini masih tak sebanding antara penyerapan tenaga kerja lokal dengan kekayaan alam yang dimiliki atau dieksploitasi oleh perusahan-perusahan nasional maupun asing yang kini mulai beroperasi dan berproduksi di maluku utara saat ini.

Jika tidak tertangani dengan baik melalui pengaturan regulasi daerah tentang penyelenggara ketenagakerjaan maka akan berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban serta ekonomi masyarakat.

Persoalan klasik ketenagakerjaan yang dialami bangsa ini, terutama di daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam, termasuk Maluku Utara diantaranya:

  • Lonjakan tenaga kerja asing di hampir semua perusahaan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara yang menutup peran tenaga kerja lokal.

  • Masih rendahnya skill dan keterampilan para tenaga kerja lokal maupun pencari kerja.

  • Masih adanya tindakan diskriminasi kepada para tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal.

  • Minimnya kontrol administrasi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara.

  • Belum adanya jaminan bagi tenaga kerja dan/atau pencari kerja dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

  • Minimnya kepedulian pemerintah dan swasta dalam penyediaan sarana-prasarana pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

  • Minimnya sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan minat pencari kerja lokal untuk mengikuti pelatihan, pemagangan, uji sertifikasi keahlian guna meningkatkan produktivitas bekerjanya.

  • Pengupahan yang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

  • Belum terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam melaksanakan hubungan industrial antara pemangku kebijakan, pelayanan ketenagakerjaan, pengawasan, dan penindakan.

  • Belum terbangunnya sistem atau program pelatihan ketenagakerjaan yang terintegrasi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja di daerah, karena selama ini program-program pelatihan yang ditawarkan atau dilaksanakan oleh Badan Pusat Pelatihan Tenaga Kerja tidak berkordinasi dengan OPD terkait ketenagakerjaan serta kebutuhan pasar tenaga kerja khususnya bidang keahlian industri dan pertambangan.

Untuk itu guna mengantisipasi permasalahan-permasalahan ini dibutuhkan pengaturan regulasi dari pemerintah daerah sebagai saran penjaminan serta kepastian hukum bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripatrit) untuk bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan kerjasama dan koordinasi yang harmonis antar ketiga komponen tersebut guna merealisasikan percepatan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di provinsi maluku utara.

Disamping itu, pengaturan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan ini nantinya akan memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi tenaga kerja sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi pekerja dan daerah, sekaligus sebagai sarana untuk mengantisipasi adanya ledakan pengangguran terbuka yang disebabkan adanya peningkatan jumlah penduduk setiap tahunnya yang sangat berpengaruh pada peningkatan jumlah angkatan kerja, sehingga patut kiranya mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi untuk tetap menjaga penyerapan dunia usaha dan kesempatan kerja bagi warga masyarakat sebagai bentuk perwujudan perluasan kesempatan kerja kepada seluruh masyarakat maluku utara.