Selain itu, beberapa hari sebelum dilaksanakannya eksekusi lahan tersebut, lanjut Bahtiar, kliennya sudah menitipkan sisa uang pembayaran Rp 350 juta ke PN Ternate untuk pelunasan.

Diakuinya, pelunasan ini memang lama bila dihitung dari sejak pembayaran uang muka lahan tersebut. Hal ini pun bukan tanpa alasan, sebab kala itu kliennya pernah dijanjikan oleh para tergugat bahwa akan memperoleh sertifikat tanah dalam jangka waktu 3 bulan setelah pembayaran uang muka.

“Namun setelah 3 bulan kemudian ditunggu-tunggu sampai dengan saat ini tidak ada sertifikat sehingga muncul keraguan dari para penggugat ini,” katanya.

Bahtiar pun meluruskan, persoalan lamanya pelunasan lahan ini bukan karena kliennya tidak mau membayar, melainkan adanya perjanjian pemberian sertifikat tanah dan juga didalam perjanjian antar kedua pihak tidak tercantum klausul tentang batas waktu pelunasan.

Hal ini menurutnya sudah jelas bahwa para tergugat melakukan wanprestasi yang mengakibatkan bangunan dari para penggugat digusur.

“Padahal kami ketahui sendiri di dalam amar putusan pengadilan negeri jelas-jelas tidak ada klausul terkait dengan pembongkaran, yang ada hanya dikosongkan dan kemudian menyerahkan kepada pemohon eksekusi itu yang agak kami sesalkan,” cetusnya.