Tandaseru — Satu pihak yang pernah menjadi termohon eksekusi sebidang lahan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Eko Andrianto Yuni Susilo selaku penggugat mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pemilik lahan Hamida Wahid dan Nindun Wahid. Perkaranya terdaftar dengan nomor: 40/Pdt.G/2023/PN Tte.

Kuasa hukum penggugat, Bahtiar Husni mengatakan, kliennya mengajukan gugatan lantaran pihak tergugat telah ingkar janji dengan kesepakatan pembayaran lahan.

Mulanya pada tahun 2015, penggugat telah menyerahkan uang muka pembayaran lahan sebesar Rp 50 juta dari total harga Rp 400 juta yang disepakati bersama.

Perjanjian pembayaran ini pun dibuat oleh Panitera PN Ternate Mustafa Djafar yang juga selalu saksi dalam perjanjian tersebut.

Alhasil, meski sudah ada pembayaran uang muka, para tergugat malah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate sehingga bangunan milik penggugat telah digusur pada saat eksekusi yang berlangsung, Senin (10/7) lalu.

“Nilai objek itu disepakati senilai Rp 400 juta namun belakangan dinaikkan secara sepihak oleh pemohon eksekusi dalam hal ini Hindun dan Hamida menjadi Rp 1,5 miliar oleh sebab itu kami merasa bahwa ada ingkar janji yang dilakukan para tergugat ini karena uang itu sudah mereka terima dan kemudian pada saat mereka menaikkan itu,” jelas Bahtiar, Senin (31/7).