Sekadar diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2022 hingga 2023. Di mana, pajak retribusi daerah senilai Rp 1,3 miliar ternyata tidak disetor ke kas daerah oleh salah satu mantan pegawai Disperindag.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Sekadar diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2022 hingga 2023. Di mana, pajak retribusi daerah senilai Rp 1,3 miliar ternyata tidak disetor ke kas daerah oleh salah satu mantan pegawai Disperindag.
Tinggalkan Balasan