“Berkas perkara yang teliti lalu diperbaiki sesungguhnya menunjukkan bahwa Kejati Malut harus bekerja lebih profesional dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Mahri, Selasa (17/7).

Ia menyebutkan, selayaknya ketika berkas perkara sudah diperbaiki maka hal pokok yang diperbaiki seharusnya tidak lagi terdapat kekurangan. Kejati, sambungnya, mesti melakukan upaya koordinasi yang baik dengan Direskrimsus Polda agar setiap proses yang berjalan dapat memberikan gambaran dan hasil yang jelas.

“Jika perkara tersebut selalu saja berkonsentrasi pada bolak-balik berkas perkara maka dugaan lain adanya usaha untuk menghentikan perkara tersebut makin mengemuka ke publik,” tuturnya.

Ia menyatakan, semua subjek yang terlibat dalam perkara apapun dalam prinsip hukum semuanya sama, tidak boleh dibeda-bedakan.

“Padahal bagi siapapun yang bermasalah kepastian hukum menjadi bagian penting, sebab jika kasus tersebut makin lama dan tidak memperoleh kepastian hukum maka berdampak pula pada nama baik tersangka dalam hal ini Bahrain Kasuba dan tersangka lainnya,” pungkasnya.