Terkait tudingan pemalsuan, tukasnya, juga keliru. Sebab yang namanya pemalsuan dokumen harus ada data pembandingnya.
“Faktanya justru surat keterangan kelahiran anak itu ada dalam penguasaan orang yang pelapor perintahkan agar mengurus surat-surat untuk kepentingan dokumen anak,” beber Nurul.
Ia juga berpendapat, Busranto hanya berupaya menghindar dari tanggung jawabnya. Pasalnya, URA telah melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Malut atas dasar penelantaran anak.
“Yang mana proses hukumnya sudah naik pada tingkat penyidikan karena hingga saat ini saudara BA tidak menafkahi anak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam surat keterangan kelahiran anak sudah jelas tertulis nama pelapor sebagai ayah biologisnya.
Tinggalkan Balasan