Selain itu, para wajib pajak ini juga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana paling ringan 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.