Ia menilai, aktivitas ekspor ilegal bukan hal baru lagi, sebab tata niaga nikel yang amburadul disebutnya membuat pemerintah gampang kecolongan.

“Indonesia boleh bangga sebagai penghasil nikel dunia tapi kalau tidak menertibkan orang-orang di bawahnya maka percuma saja, tidak bakal punya daya tawar kalau masih marak dijualnya nikel mentah secara ilegal dan tidak ada sangsi tegas,” katanya.

Nini bilang, perlu adanya langkah pendisiplinan tata niaga dan juga pejabat-pejabat di lintas sektoral.

“Misalnya, kementerian perhubungan, kementrian ESDM dan juga bea cukai, dan perlu adanya satgas khusus untuk pengawasan bongkar muat agar hal-hal ini dapat di minimalisir,” kata Nini.

Masalah ekspor bijih nikel ilegal ini, kata Nini, semua bersandar pada aturan perundang-undangan, DPRD dalam hal ini Komisi III tetap menjalankan fungsi pengawasannya.

“Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk membicarakan mengenai pengawasan yang efektif,” cetusnya.