Tandaseru — Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Pemkot Ternate dalam perkara gugatan lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin. Lahan ini digugat pemilik lahan Ronny Litan dkk.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Ronny dkk yang teregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. Dalam putusannya, PN memerintahkan pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada penggugat.
Pemkot melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Fahruddin Maloko, Fahrin Raya, Mulyadi S Awal, dan Samsul Bahri Buamona lalu mengajukan banding atas putusan PN itu ke PT Malut.
“Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara teregistrasi dengan Nomor
Perkara 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023. Upaya banding yang dilakukan oleh Pemkot Ternate karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate (tingkat pertama) tidak berdasarkan pada Ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan oleh tim penentu harga tanah atau Appraisal,” ungkap Fahruddin dalam siaran persnya, Senin (26/6).
PT Malut, kata Fahruddin, mengabulkan permohonan banding itu dan memperbaiki amar putusan PN poin 4 dan 5.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.