Selain Jamaluddin, juga terdapat beberapa pengusaha lainnya yang masih menunggak pajak.

Diantaranya, Grand Dafam, Pajak Hotel sebesar Rp 2.093.918.049
Royal Karaoke, Pajak Hiburan sebesar Rp 1.431.272.028
Hi. Ahmad Kamaluddin, Pajak MBLB sebesar Rp 606.739.556
Diah Bagus Ariotedjo, Pajak Restoran sebesar Rp 389.748.338
Pemancar RRI, PBB sebesar Rp 196.925.000
CV STWOR, Pajak Parkir sebesar Rp 125.659.600
Andi Tjakra, PBB sebesar Rp 122.692.416
CV Ingria Sejati, PBB sebesar Rp 117.939.200
Cecilia Wijaya, PBB sebesar Rp 104.555.610.

Dengan total tunggakan pajak daerah sebesar Rp 5,4 miliar. Jamaluddin Wua saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapannya.