Tandaseru — Polres Kepulauan Sula menggelar sosialisasi penggunaan jalan raya kepada para kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (12/6).

Sosialisasi ini membahas pemasangan tenda di tengah badan jalan umum saat ada warga yang membuat hajatan.

Kasat Lantas Polres Sula IPTU Walid Buamona, menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan lantaran masih ditemukan fenomena warga menutupi jalan tanpa izin.

“Sosialisasi ini dilakukan terkait izin penggunaan jalan sesuai perintah undang-undang,” jelas Walid.

Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 127, 128, dan 129. kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 Tentang Penggunaan Jalan diluar Fungsinya.

“Kegiatan ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan, namun karena maraknya penggunaan jalan sekarang ini dan adanya keresahan warga maka kembali dilakukan,” timpalnya.

Setiap penggunaan