Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

WDP ini diberikan melalui rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022, yang berlangsung di gedung DPRD Malut di Sofifi, Jumat (9/6).

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya.

“Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang dalam hal ini adalah APBD Provinsi Maluku Utara,” ujar Gubernur Malut dua periode ini.

Ia menambahkan, Pemprov Malut telah bekerja keras melaksanakan program-program pembangunan dan menyajikan laporan realisasi anggaran pelaksanaan program pembangunan tersebut semaksimal mungkin, sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola Pemprov Malut.

Menurut politikus PDIP ini, dalam pelaporan tersebut, Pemprov tentunya membutuhkan bimbingan dan supervisi dari BPK, agar LKPD tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan kepatuhan atas perundang-undangan, Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan kecukupan atas pengungkapan dalam laporan keuangan.

“Untuk penilaian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPK selaku lembaga pemeriksa eksternal,” katanya.