Pihaknya, sambung Bahtiar, juga telah membuat kajian yang didukung beberapa catatan mengenai berbagai penyalahgunaan anggaran dari para penggugat semasa menjadi karyawan di perusahaan milik kliennya.

“Ada dugaan penyalahgunaan anggaran di perusahaan klien kami dan itu kami akan mengumpulkan bukti ini dan kemudian melaporkannya secara pidana,” tegasnya lagi.

Ditambahkan juga oleh Abdullah Ismail, bahwa poin-poin dalam pokok gugatan yang dibuat penggugat pun sepenuhnya tanpa diketahui kliennya selaku tergugat.

Termasuk kerugian yang dituntut, dinilainya telah dibuat sendiri oleh para penggugat.

Abdullah bilang, gugatan yang dinilai buntut dari masalah proyek ini pun harusnya pihak penggugat lah yang bertanggung jawab, bukan lagi dibebankan kepada kliennya. Seperti soal pembayaran pajak dan lain sebagainya.

“Bagaimana bisa proyek ini dikerjakan para penggugat dan kerugiannya ditimpakan kepada klien kami, ini sangat lucu, aneh ini,” ungkapnya.

Abdullah menegaskan, kliennya pun sangat kecewa dengan para penggugat yang sudah dia pekerjakan bahkan telah banyak membantu hingga mereka memiliki perusahaan sendiri malah membuat perlawanan yang sangat tidak beretika.