Karena merasa tak memiliki utang kepada para penggugat sebagaimana tuntutan ganti rugi senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar, membuat mediasi perkara ini tak membuahkan hasil dan kliennya lebih memilih agar persidangan terus dilanjutkan pada pokok perkaranya.

“Oleh sebab itu menurut kami sangat lucu dan sangat tidak rasional kalau kemudian dituduhkan kepada klien kami bahwa klien kami berutang kepada mereka,” timpalnya.

Lanjut Bahtiar, gugatan yang dibuat para penggugat sangat disayangkan karena seharusnya jika ada masalah, tidak perlu sampai berujung ke pengadilan melainkan dapat dibicarakan baik-baik dengan kliennya.

Apalagi, akar persoalan tersebut sebenarnya hanya masalah proyek milik kliennya yang ditangani penuh oleh para penggugat.

Karena pihak penggugat bersikukuh menempuh upaya hukum lewat gugatan ke pengadilan, Bahtiar menegaskan pihaknya pun telah siap menempuh upaya hukum secara pidana juga terhadap para penggugat.

“Kalaupun misalnya itu tidak dapat dibuktikan (gugatan) kita akan menempuh jalur pidana dengan tegas ini sangat membuat nama baik klien kami juga sedikit terganggu,” tegas dia.