Irwan bilang, sejauh ini sudah tidak ada masalah rangkap jabatan di komisioner PPK. Sebab masing-masing sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Perekrutannya sudah ada dasar juknis PKPU kemudian surat Mendagri 900.1.9/9095SJ 2022 tanggal 30 Desember. Itu menjadi rujukan KPU dalam pembentukan badan adhock dengan ketidaktersediaannya sumber daya daerah-daerah terpencil. Itu KPU bisa merekrut. Ini menjadi dasar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan