Ia menuturkan, ada juga Ketua PPK yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa Gotalamo yang aktif hingga saat ini.

“Itu mereka juga rangkap jabatan. Apakah mereka ada surat izin dari bupati ataukah ada surat pengunduran diri kah tidak, itu juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ketua dan Anggota PPK Morotai Selatan, Mulkan Hi Sudin dan Marjan Kota yang dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh.

“Kami menyimak saja, belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti kita lihat,” ujar mereka, Senin (5/6).

Sementara Ketua KPU Irwan Abbas menjelaskan, KPU melakukan perekrutan penyelenggara tingkat PPK dan PPS sudah berdasarkan juknis PKPU.

“Jadi, ada regulasi dalam adhock. Dari ASN kemudian ASN guru yang dilibatkan, itu kan sudah ada surat dari Mendagri terkait dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilihan serentak 2024,” jelasnya.