Hippmamoro juga meminta anggota BPD yang rangkap jabatan agar mengembalikan gaji yang diterima selama rangkap jabatan.

“Mereka yang telah terekrut dalam Panwascam supaya mengembalikan gajinya yang bersumber dari APBN itu, terhitung mulai dari bulan Oktober 2022 hingga sekarang. Karena diduga beberapa oknum BPD di Morotai masih mengambil gaji padahal yang bersangkutan telah tergabung dalam Panwascam dan ada juga yang ikut nyaleg,” ungkapnya.

Hippmamoro juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memecat anggota BPD rangkap jabatan.

“Prinsip berpemerintahan itu adalah melayani dan menemukenali kebutuhan publik tanpa mencederai etika pemerintah desa,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lukman Wangko ketika dikonfirmasi mengaku akan menindak anggora Panwascam yang rangkap jabatan.

“Tetap akan ditindak jika yang bersangkutan masih aktif, karena syarat menjadi penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu,” tegasnya.