Tunggakan DBH tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BPNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan, yang terhitung sejak 2017-2021 serta 2023.
Dalam upaya mendorong pendapatan, Pemda Halmahera Selatan bahkan menggandeng pengacara negara untuk menagih tunggakan DBH ke Pemprov Malut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.