“Pertanahan ini kita libatkan untuk melihat lokasi tanah yang bersertifikat,” akunya.

Terpisah, penasihat hukum (PH) pemohon eksekusi Ishak Raja saat dikonfirmasi menyatakan, konstatering dilakukan setelah dilakukan aanmaning beberapa kali namun tidak ada tindak lanjut dari pihak termohon kasasi.

“Karena aanmaning tidak ditindaklanjuti maka dilakukan penetapan untuk dilakukan penetapan konstatering untuk menentukan objek sita jaminan yang dilakukan PN Ternate,” ungkap Ishak.

Ishak menjelaskan, masalah pada objek I, II dan III yang dilakukan ini karena masalah utang piutang antara Zulaiha, Masturra Habibu dan Muhlis Kader.

“Terkait utang piutang ini sejak awal sudah dilakukan mediasi oleh PN Ternate namun tidak ada kesepakatan damai untuk diselesaikan secara baik-baik sehingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan aanmaning dan juga belum memiliki kepastian,” katanya.

Utang piutan ini, kata Ishak, terjadi sejak tahun 2009 dengan nilai yang bervariasi. Di mana untuk termohon I dan II kurang lebih Rp 200 juta, sementara untuk termohon III senilai kurang lebih Rp 50 juta.