“Aparat penegak hukum juga dapat memproses berdasarkan hukum yang berlaku atas perbuatan oknum sipir,” pungkasnya.

Sementara Ketua Peradi Kota Ternate Muhammad Konoras menyesalkan tindakan oknum sipir tersebut.

Konoras mengatakan, lapas selain sebagai tempat titipan sementara orang yang terkait kasus hukum atau orang yang melakukan tindak pidana, juga sebagai tempat membina para tahanan agar kelak menjadi orang baik. Sehingga jelas bukan tempat untuk para tersangka dianiaya.

“Sungguh sangat disayangkan. Tindakan seorang sipir yang semestinya tugasnya hanya mengawasi para tahanan justru melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan,” kata Konoras.

Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga hukum yang sepantasnya menghargai atau menghormati setiap orang yang masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

“Bagi saya meskipun tahanan itu adalah seorang penjahat pembunuhan sekalipun dan seberat apapun kesalahan, tetapi sebagai seorang petugas tidak diberikan hak untuk menganiaya tahanan, tetapi harus melindungi dan mengayominya,” tandasnya.