Tandaseru — Kepolisian didesak segera memproses hukum oknum sipir Lapas Ternate, Maluku Utara, yang diduga menganiaya warga binaan. Sipir berinisial K itu diduga melakukan kekerasan terhadap korban Dimas pada Rabu (17/5) malam.

“Sekarang lembaga pemasyarakatan dikelola dengan maksud pembinaan kepada warga binaan lebih dengan berbasiskan HAM,” ujar praktisi hukum Hendra Kasim, Jumat (19/5).

Hendra menegaskan, tindakan yang dilakukan K tak bisa dibenarkan. Karena itu Kepala Lapas Dedi Setiawan ataupun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara M Adnan harus menginvestigasi peristiwa tersebut.

“Supaya dalam menyikapi hal tersebut, tidak berakhir pada saling memaafkan dan tidak dilakukan pemberian sanksi. Investigasi secara transparan harus dilakukan. Kalaupun terbukti perlu ada tindakan tegas terhadap oknum sipir itu, biar ada efek jera baginya dan yang lain,” tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini bilang, oknum sipir tersebut tidak bisa hanya diberikan sanksi internal. Karena tindakannya terkualifikasi sebagai tindak kekerasan.